19 Bulan Kasus Pembunuhan di Desa Bigo Akhirnya Terungkap

BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus pembunuhan di Desa Bigo yang terjadi tahun 2022 yang sudah mengendap selama 19 bulan akhirnya terungkap. Korban pembunuhan terhadap Feki Adam (38) yang selama ini masih misteri, kini mulai terkuak di permukaan.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP. Areis Aminullah, SIK, Jumat (8/9/2023) kepada awak media menuturkan kronologis peristiwa maut tersebut. Dituturkannya, pada Minggu 20 Februari 2022 sekitar Pukul 14:00 WITA, tersangka US alias Ulu (35) berada dikediamannya. Namun datanglah tersangka MY alias Mar (42) untuk menemui US. Saat itu tersangka MY mengajak US keluar rumah dan US sendiri tidak menanyakan maksud dan tujuan kemana mereka berdua akan pergi.

“Kedua tersangka kemudian masing-masing mengendarai sepeda motor. Tersangka MY mengendarai sepeda motor Yamaha Byson warna merah hitam, sedangkan tersangka US mengendarai sepeda motor metic warna hitam. US pun, mengikuti kemana arah tujuan tersangka MY dan akhirnya mereka berhenti di jembatan Keakar di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, pada saat itu tersangka MY menyuruh US untuk mengambil tali senar dan dan pisau yang saat itu berada di atas rakit tempat warga menyedot pasir di jembatan Keakar.

Setelah itu MY dan US melewati jalan belakang yang mengarah menuju Desa Bigo Selatan. Keduanya berhenti di jalan dua jalur sepuratan sarang walet dekat Kantor Pengadilan Agama. Saat itu tersangka US melihat korban berjalan keluar dari arah pemukiman penduduk dan kemudian melewati tersangka US dan MY. Kemudian tersangka MY memangil FA sembari masuk ke arah hutan magrov yang berada di sisi samping jalan belakang Desa Bigo Selatan.

Setelah keduanya bertemu dan terjadi adu mulut kemudian terjadi perkelahian. Melihat hal itu, tersangka US mendekati MY dan korban. Tersangka MY pun langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu, dan langsung menghantamkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Korbanpun langsung terkapar di tanah. Tak sampai di situ, tersangka MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah di bagian hidung mulut.

“Kemudian MY membuka baju dan celana korban dan dibuang diantara air dan lumpur. Setelah itu MY mengikat tangan korban dan US mengikat kaki korban dengan mengunakan tali senar yang diambil dari rakit. Lalu tersangka MY memotong kemaluan korban dan dimasukan ke dalam mulut korban. Kemudian MY dan US mengangkat korban dengan kayu dan dibuang di sungai Bolas di Desa Bigo,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP serta pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” kata Kapolres Bolmut.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar