Tikang Manual Kembali Diadakan, Satlantas Polres Kotamobagu Gunakan Sistem Penindakan Hunting Sistem

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mulai menerapkan kembali tilang manual, Senin (30/1/2023) kemarin.

Pelaksanaan tilang manual ini untuk menindaklanjuti telegram dari Kakorlantas Mabes Polri kepada seluruh jajaran wilayah untuk menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas.

KBO Satlantas Polres Kotamobagu, Iptu SA Thalib mengungkapkan, bahwa pada hari pertama baru bersifat pemantauan dan sosialisasi. Meski demikian, Talib mengaku pihaknya menemukan sejumlah pelanggar yang berpotensi menyebabkan lakalantas.

Thalib juga mengatakan, dalam penegakan disiplin berlalu lintas, petugas menggunakan pola hunting sytem atau patroli keliling.

Menurutnya, pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil yaitu petugas melaksanakan patroli ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas, bila petugas menjumpai pelanggar lalu lintas akan langsung melakukan penindakan.

“Semoga dengan adanya giat hunting system ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Kotamobagu tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sehingga nantinya akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Pada pelaksanaan tilang manual di hari pertama, ada enam pelanggaran yang ditemukan dan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Kotamobagu. Mulai dari penggunaan knalpot racing, tidak melengkapi dokumen berkendara, hingga tidak menggunakan helm.

Talib menambahkan, pelaksanaan tilang manual ini nantinya akan terus berlangsung.

“Jadi tidak ada batas waktu. Oleh karena itu, kami menghimbau para pengendara baik roda dua mau pun roda empat dan selebihnya, untuk dapat mematuhi segara peraturan selama berkendara. Ini demi terwujudnya keselamatan selama berkendara,” tambah Talib.

Untuk diketahui, dalam tilang manual yang dilaksanakan Satlantas Polres Kotamobagu ini, ada delapan sasaran prioritas penindakan pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran balap liar, over load (kelebihan muatan), tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri, penggunaan knalpot brong/racing, tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka jalan/melawan arus, pengendara di bawah umur, dan pelanggaran lain yang berpotensi laka lantas.

REPORTER: Sandi Gautama Mokoagow

Komentar