Pemkot Kotamobagu Maksimalkan Perpres Strategis Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Kantor UPTD PPA Kotamobagu
Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU -Meski baru saja dierbitkan, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu sudah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit DP3A Susi Gilalom.
“Kami sudah mendapatkan infomasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” ungkapnya.
Susi mengatakan, DP3A sendiri sudah mendapatkan informasi Perpres tesebut sejak hari Senin, 19 Juli 2022 lalu.
“Poin-poin tersebut telah kami lakukan dan apapun peraturan yang ada kita ikuti. Semoga Perpers ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Diinfromasikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan tersebut sebagaimana diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022. (tr1)

 

Komentar