BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara terkait dugaan pengambilan material oleh pihak perusahan PP EPC (Engineering, Procurement and Construcion) di Desa Bohabak Kecamatan Bolangitang Timur.
Hal ini disampaikan Sekertaris Komisi III Galib Pangko. Dikatakan Galib, pihaknya akan meninjau lokasi pengambilan material yang diduga tidak memiliki izin galin C.
“Komisi III DPRD Bolmut telah melakukan rapat internal, serta telah mengagendakan meninjau okasi Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi di Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur. Pihak DPRD akan menseriusi persolan Galian C yang diduga tidak memiliki izin ini. Pada prinsipnya kami akan tidaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,” aku Galib.
Lanjutnya, jika terbukti pihak perusahan mengambil material yang tidak memiliki izin, maka DPRD akan kelurkan rekomedasi kepada pihak PLTU tersebut. “Harusnya pihak PLTU tertib aturan, apalagi kita tau bersama pekerjaan tersebut adalah proyek Nasional,” tegas politii PPP ini.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2PKLH) Indra Syafri Lauma, mengatakan, sesuai hasil rapat kerja dengan DPRD Bolmut, akan meninjau langsung lokasi PLTU.
“Jika terbukti lokasi pengambilan meterial tidak mengantongi izin galin C, maka akan ada saksi sesuai aturan yang berlaku. Pihak PLTU harusnya taat asas, karena ada Perda yang mengatur. Bukan berarti proyek Nasional, tapi seenaknya tidak patuh pada aturan,” tegasnya.
Dikatakannya, siapapun yang melangar atauran Undang-Undang, harus ada saksi. “Saat turun lapangan nanti dan ditemukan tidak mengantongi dokumen, maka kami akan layngkan surat teguran ke perusahaan. Pada intinya dinas tidak akan diam, dan ada langka-langkah yang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Waone
Komentar