Keputusan DPP PAN Sudah Final, Proses PAW Terhadap Abdul Eba Nani Tetap Dilanjutkan

BOGANINEWS, BOLMUT Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Eba Nani ke Muhamad Guntur Sune sebagai anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tetap akan diproses sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal ini diperkuat dengan kedatangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara (Sulut), Bobby Daud  beberapa waktu lalu ke gedung DPRD Bolmut, untuk meminta proses PAW tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Bobby Daud menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Bolmut ini pertama dengan maksud silaturahmi untuk membalas kunjungan, karena sebelumnya Ketua dan Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Bolmut waktu lalu mendatangi DPW PAN Sulut dengan maksud untuk mengklarifikasi surat pemberhentian saudaraku Eba Nani sebagai anggota DPRD yang dimasukan ke DPRD.

“Saya katakan ini tidak bisa diproses karena belum ada SK, karena SK adalah bagian dari lampiran dan syarat-syarat, dan juga diatur dalam AD/ART bahwa harus ada surat pemberhentian dari DPP,” jelasnya.

Baca juga: https://boganinews.com/2021/02/teddy-pontoh-nahkodai-pan-bolmut/

Lanjutnya, yang menjadi substansi, sebagai Ketua Dewan Pembina wilayah PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolmut terhadap beberapa kader yang terlalu cepat men-justice meminta segera diproses hanya karena ada perbedaan.

Ia juga meminta maaf, terkait surat yang dimasukan ke pimpinan DPRD.

“Itu dari hasil audiens kami untuk saling tukar pikiran. Jadi saya tegaskan bahwa sebenarnya tidak ada niat dari pihak DPRD secara kelembagaan untuk menghambat, tapi karena berdasarkan PP Nomor 12, semua itu diatur dan memang ada surat yang harus kami perbaiki. Jadi cuma ada beberapa item yang akan diperbaiki dan pada prinsipnya tidak ada masalah,” terangnya.

Selain itu kata Bobby, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan DPRD dan Sekwan, jika ada kesalahpahaman karena kekhilafan. Untuk itu kata Bobby, kedatangannya ini untuk meminta proses PAW tetap dilanjutkan karena itu adalah bagian dari kehormatan partai.

“Keputusan tertinggi di partai politik adalah keputusan DPP karena ditandatangani langsung oleh Ketua Umum. Karena saya adalah perpanjangan tangan dari partai, sehingga keputusan untuk diberhentikan dan diangkat PAW tetap dilakukan,” jelasnya.

Bobby juga mengaku, ia bersama Ketua DPRD dan para Wakil Ketua, bersepakat untuk tetap melakukan proses ini pada tingkatan selanjutnya.

“Jadi sudah tidak masalah di DPRD dan tetap akan lanjut prosesnya,” akunya.

Ia juga menegaskan, bahwa saat ini tidak ada surat yang digugurkan dan masih tetap menggunakan surat yang masuk ke DPRD.

“Kami sepakat dengan pimpinan DPRD, akan sama-sama mengawal bersama untuk ditahapan selanjutnya,” katanya.

Menurut Bobby, kehadirannya untuk menyelamatkan wibawa partai.

“Apa wibawa itu, yakni keputusan menggantikan saudara Abdul Eba Nani dan mengangkat penggantinya saudara Mohamad Guntur Sune,” tegasnya

Terkait dengan mahkamah partai katanya, sampai saat ini DPW belum pernah menerima permohonan dari kader yang melakukan gugatan terhadap keputusan DPP ke mahkamah partai.

“Kami dari DPW tidak pernah menerima permohonan itu. Jadi kami menganggap tidak ada gugatan dari saudara Abdul Eba Nani terhadap partai politik,” tutupnya. (Tim)

Komentar