Bersama Pemkot, Bappemperda DPRD Kotamobagu Bahas Finalisasi Ranperda Pilsang

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Kepala Desa), bersama Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Ch Gobel didampingi Eka Mashoeri, Abas Limbalo, dan Yudi Lantong, Selasa 19 Oktober 2021.

“Ini penting untuk di bahas karena mengenai aturan daerah tentang perubahan perda tahun 2015,” kata Begie.

“Semua ini penting untuk di bahas karena menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi. Di mana Kota Kotamobagu masih terdapat 15 Desa sehingga tentu menjadi penting,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan, pembahasan itu pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan Bagian Hukum.

“Tentu ini menjadi pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan bagian Hukum, dan adapun catatan-catatan atau DIP yang menjadi 3 poin ini tinggal di sesuaikan,” terang Beggie.

Melalui kesempatan tersebut, Beggie pun meminta kepada mitra kerjanya agar 3 catatan akhir itu bisa secepatnya dirapungkan karena sementara dipacu baik kebijakan umum, anggaran dan proyeksi pengimputanya pada program kegiatan APBD. (Advertorial)

Komentar