Pemkab Bolsel Gelar Sosialisasi NJOP, SPPDT dan DHKP

BOGANINEWS, BOLSEL Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (10/3/2021) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2021 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula perkantoran Panango dan dihadiri langsung oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru. Bupati dalam sambutannya menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

“Saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja, sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000,-. Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yg ada,” kata Bupati.

Untuk itu kata Bupati, atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021. “Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yg dimiliki,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bupati juga mengapresiasi para sangadi yang berhasil mencapai target 100 persen pajak tahun 2020. “Dan bagi yang belum tercapai agar berusaha lebih maksimal,” pintanya.

Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan dan penyerahan SPPDT dan DHKP oleh para Camat se-Kab Bolsel, dan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan untuk 3 desa terbaik pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu Desa Perjuangan, Soputa, dan Pilolahunga, serta Kec. Tomini untuk terbaik tingkat kecamatan.

Turut hadir Asisten 3 Rikson Paputungan MPd, Kepala Badan Keuangan Lasya Mamonto, ME, camat dan sangadi serta perangkat desa se-Kab. Bolsel. (Holan)

Komentar