DPRD Bolmut Bentuk Pansus LKPJ 2018

BOGANINEWS, BOLMUT – Setelah dilaksanakannya paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2018, pada Senin (20/5/2019), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut.

Langkah cepat yang dilakukan para wakil rakyat ini, lalu kemudian menggelar rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan pembahasan LKPJ. Pembentukan alat kelengkapan ini dilakukan beberapa menit setelah paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bolmut Abdul Eba Nani.

Ketua Pansus LKPJ Bupati Drs. Mulyadi Pamili, SH Mengatakan, LKPJ Bupati Tahun 2018 ini akan dibahas tim Pansus dalam waktu satu bulan ke depan.

“Setelah itu Pihak DPRD wajib memberikan rekomendasi hasil dari kajian tersebut kepada eksekutif. Sesuai ketentuan dalam pembentukan tim pengkaji atau pansus ini, bersifat internal sehingga akan di isi dari kalangan anggota DPRD Bolmut. Pansus nantinya akan meneliti mulai dari urusan wajib sampai pada urusan pilihan dalam LKPJ,” terang Mulyadi.

Lanjutnya, pembahasan LKPJ ini untuk membahas pencapaian program, apakah sudah sesuai dengan harapan pada waktu APBD telah disepakati bersama atau tidak.

“Kesesuaian ini akan di lihat dari perencanaan dan presentase target dari program pemerintah daerah yang telah tercapai dan tidak tercapai. Jadi pelaksanaannya akan kita lihat, jangan sampai terjadi ada Silpa atau target tidak tercapai,” paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, selaku pimpinan rapat mengatakan, laporan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“LKPJ ini akan dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Nantinya diberikan keputusan sebagai rekomendasi untuk perbaikan pembangunan Bolmut ke depan. Jika nanti pihak DPRD tidak menanggapi LKPJ dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” jelasnya.

Ditambahkannya, rekomendasi ini isinya apakah LKPJ sudah sesuai dengan misi-visi, KUA PPAS, APBD maupun RPJMD dari kegiatan-kegiatan selama tahun 2018. “Pansus juga mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang kurang atau belum dilakukan,” tambahnya. (Advetorial)