Pemkab Bolsel Menyesuaikan Kenaikan Gaji Baru PNS

BOGANINEWS, BOLSEL Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997, tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan gaji PNS ini, sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota Korpri yang terus meningkatkan kinerjanya.

Kabar gembira tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marzansius Arvan Ohy, saat memimpin apel Korpri, Senin (18/3/2019).

“Intisari dari peraturan tersebut adalah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil naik mulai tanggal 1 Januari 2019,” jelas Sekda.

Lanjutnya, Pemkab Bolsel akan segera menyesuaikan dengan regulasi tersebut. “Untuk itu, saya meminta seluruh anggota Korpri bekerja lebih maksimal dalam bingkai Trimatra pengabdian, yaitu disiplin, loyalitas, dan profesionalisme,” pintanya.

Diingatkannya lagi, para anggota Korpri, bahwa tahun 2019 ini adalah loyalitas dan tahun kerja.

“Kita harus bisa tetap mempertahankan peringkat satu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) terbaik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Selain itu kata Sekda, Bolsel menjadi daerah yang pertama mereview laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bolsel meraih poin A untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Masuk dalam tiga besar kabupaten dan kota terbaik se-Indonesia dalam progres rencana aksi komisi pemberantasan korupsi,” jelas Sekda. Selain itu katanya, masih banyak lagi prestasi dan target yang akan dilaksanakan dan diraih.

“Semua itu akan terwujud dengan kerja keras, kepedulian dan semangat pengabdian yang tidak boleh kendur,” ucapnya. (Holan)

Komentar