Pemkab Gelar Sosialisai HAM

BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Bagian Hukum, Jum’at (2/11) menggelar sosialisasi perlindungan pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), yang bertempat di Kantor Bapelitbangda.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Reba Paputungan, yang juga sebagai narasumber. Dari Pemkab Bolsel sendiri dihadiri Alsyafri Kadullah, di dampingi Kepala Bagian Hukum, Kadek Wijayanto dan turut dihadiri oleh sejumlah Perangkat Organisasi Daerah (OPD). Asisten I dalam sambutannya mewakili Bupati Bolsel menyampaikan, mendukung penuh kegiatan sosialisasi tersebut, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, dinamika perkembangan politik saat ini, isu HAM selalu di jumpai di masyarakat. Jika demokrasi merosot, maka HAM juga merosot.  “Untuk itu kepada semua peserta, saya berharap kegiatan ini dapat di ikuti dengan baik. Terutama berkaitan dengan produk hukum daerah harus dan mutlak memperhatikan HAM. Jika ada masalah yang ditemui di masyarakat, maka kita harus mampu memberikan solusi dengan memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia,” kata Kadullah saat membacakan sambutan Bupati.

Lanjutnya, yang menjadi dasar kegiatan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2020, menjadi tujuan sosialisasi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM.

“Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi serta dihormati. Hal ini perlu ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan serta keadilan,” terangnya.

Sementara itu, Reba Paputungan menyampaikan, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah anugrah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. “HAM juga melekat pada setiap manusia tanpa memandang latar belakang kehidupan yang berlaku umum, kedamaian, keadilan persamaan. Untuk cakupan HAM melingkupi hak sipil dan politik, hak ekonomi serta hak atas pembangunan,” paparnya. (Holan)

Komentar