Bupati Bolsel Angkat Bicara Soal Pembangunan Tapal Batas

BOGANINEWS BOLSEL — Pembangunan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di puncak gunung Tongara, menuai reaksi dari Pemkab Bolmong. Sebelumnya Pemkab Bolmong keberatan Pemkab Bolsel membangun tapal batas tersebut, dengan alasan statusnya masih dalam Judicial Review.

Tak hanya itu, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow, melalui media massa mengancam akan ada pertumpahan darah dan menghimbau masyarakat Bolmong dengan cara apapun baik otak maupun otot. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bolsel H. Herson Mayulu SIP (H2M) mengatakan, tidak ada yang bisa mencegat pembangunan tapal batas karena Bolsel punya dasar hukum yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2008 tentang Pemekaran Bolsel dan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong-Bolsel. “Ini sah, sesuai sumpah dan janji Bupati yakni mematuhi semua undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata H2M.

Lanjutnya, terlepas dari komplen Pemda Bolmong, ada mekanismenya yaitu sudah ada pertemuan di Jakarta bersama Kemendagri. Hanya saja, persoalannya Bupati Bolmong tidak mau menandatangani keputusan tersebut. H2M juga menjelaskan, bahwa Judicial Review tidak bisa dijadikan dasar hukum. Bahkan pengajuan Judicial Review tersebut belum tercatat di Mahkamah Agung (MA), setelah ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Yang berhak memerintah Saya adalah Mendagri. Saya akan menyurat ke Mendagri, Gubernur, Kapolda dan Dandrem untuk masalah ini. Perlu diketahui titik koordinat tapal batas sudah sesuai Permendagri dan tidak ada kong kalingkong. Saya cuma minta Bupati Bolmong baca aturan. Tidak seenaknya mengkutuk saya. Dan jangan benturkan dua masyarakat Bolsel dan Bolmong. Saya tidak akan memprovokasi masyarakat Saya, tapi kami bekerja sesuai aturan. Sampai saat ini Undang-undang Pemekaran dan Permendagri masih berlaku. Silahkan bongkar, tapi ada resiko hukumnya,” terang Bupati Bolsel.

Anehnya kata H2M, opini yang berkembang Judicial Review di jadikan dasar, padahal belum ada kekuatan hukum tetap. “Pernyataan bupati bolmong bahwa tidak boleh membangun tapal batas, apa dasar hukumnya. Bukan memutar balikkan fakta dan membohongi rakyat. Hukum di negera kita ini sangat jelas,” kata H2M.

Terkait pernyaraan akan ada pertumpahan darah, itu tidak perlu dilontarkan. “Saya tidak se bodoh itu untuk menumpahkan darah rakyat. Jangan membuat statmen akan terjadi pertumpahan darah. Serahkan semuanya hukum. Pembangunan tapal batas tetap berjalan, siapa yang merusak maka akan berhadapan dengan hukum. Kami tidak mengambil sejengkal pun tanah Bolmong, kami hanya mempertahankan daerah yang diberikan Bolmong,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto menjelaskan, bahwa Pemda Bolsel bukan pihak yang berpekara. Pemda Bolsel hanya menjalankan perintah undang-undang dan menjadi turunan dari undang-undang yakni yakni Permendagri. “Bolsel tidak punya masalah hukum dengan Pemda Bolmong,” kata Kadek.

Ditegaskannya, persoalan tapal batas tidak ada status Quo. “Judicial Review adalah perkara tunggal dan tidak dapat menghentikan pembangunan di daerah, kecuali sudah ada keputusan Mahkamah Agung,” paparnya. (Holan)