ASN Pemkot Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Salah Satu  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang diduga terlibat dalam arahan dukungan kepada salah Satu Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, akhirnya resmi dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini berdasarkan surat yang diterbitkan KASN Nomor: R-135/KASN/01/2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Menurut Ketua Bidang Hukum Panwaslu Kota Kotamobagu, Amaludin Bahansubu, bahwa oknum pejabat bernama Anas Tungkagi jelas terbukti melanggar UUD No 5 Tahun 2014 dengan berkesimpulan yang sama pada pelanggaran kode etik ASN.

“Sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama Satu Tahun yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010,” jelasnya.

Diapun berharap dengan kejadian tersebut, agar ASN untuk menjaga netralistasnya. “Panwaslu Mengimbau ASN di Kota Kotamobagu menjaga netralitasnya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” pintanya. (Ino)

Komentar