Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Resmi Naik Seratus Persen

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Besaran santunan kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero), terhitung mulai 1 Juni 2017 naik 100 persen.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor: 16/PMK.010/2017, yang dikeluarkan Menkeu pada tanggal 13 Februari 2017 kini mulai diterapkan per 1 Juni dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Kepala Perwakilan (Kaper) PT Jasa Raharja Kotamobagu Ardiansah, setelah PMK ini diberlakukan awal Juni, setiap kecelakaan yang terjadi mulai dibayarkan dengan tarif yang baru. Kenaikan ini katanya, sudah di analisa oleh Departemen Keuangan (DepKeu), bahwa Jasa raharja sanggup membayarkan tarif baru tersebut.
“Direktur Utama (Dirut) kita sudah mengatakan, walaupun tidak ada pembayaran premi dan santunan sebesar ini, namun dalam Lima tahun Jasa Raharja masih bisa survive,” kata Ardiansah, saat menggelar konferensi Pers, pada Rabu (31/05).
Lanjutnya, penyebap kenaikan hingga 100 persen ini, karena dampak dari kecelakan. “Setelah dilakukan penelitian, keluarga korban yang ditinggal baik meninggal dunia dan luka-luka, ada yang mengalami kemiskinan,” jelasnya. Selain itu, kepala keluarga yang meninggal dunia mencapai 62,5 persen. “Padahal yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga. Sehingga dampaknya masyarakat mengalami kemiskinan,” terangnya.
Dikatakannya lagi, meski ada kenaikan yang signifikan, pelayanan 1X24 tetap utamakan tanpa mengenal libur. “Demi memudahkan pelayanan, proses pembayaran klaim bagi korban yang berada di rumah sakit, tanpa perlu ke kantor lagi, bisa memasukan surat kuasa ditempatnya dirawat,” tuturnya.
Diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai asuransinya masyarakat Indonesia, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Dua program sosial. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang dan alat angkutan umum, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Kedua, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas. “Dua program sosial ini yang memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya. (Ino)
Daftar rangkuman besaran santunan yang diatur melalui PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017
1. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25 Juta, ketentuan baru Rp 50 Juta.
2. Cacat Tetap (berdasarkan presentase tertentu, maksimal) ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta.
3. Biaya perawatan luka-luka (maksimal) ketentuan lama Rp 10 Juta, ketentuan baru Rp 20 Juta.
4. Adapun ketentuan baru tambahan yaitu pergantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 Juta dan pergantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta

Komentar