Kejaksaan Boroko Bidik Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Tanjung Sidupa

BOGANINEWS, BOLMUT – Kejaksaan Negeri Boroko, Jumat (05/05) menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media biro Bolmut di aula kantor kejaksaan Boroko. Jumpa Pers tersebut terkait dugaan kasus proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Tahap Satu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boroko Andi Suharlis, anggaran proyek Dermaga PPI Tahap Satu di Desa Tanjung Sidupa Kecamatan Pinogaluman, berkisar Rp 1,6 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011.

Proyek Dermaga PPI Tahap Satu ini dikerjakan oleh CV. Wisang Geni. Pada kasus ini sudah mengantongi Dua tersangka masing-masing inisial HT dan BW. Meski kedua tersangka telah mengembalikan kerugian Negara sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 579.000.000, namun bukan berarti pengembalian kerugian Negara serta merta telah menghapus tuntutan hukum.

“Proses hukum akan terus di lakukan, meski para tersangka telah mengembalikan kerugian Negara. Kasus ini Satu bulan kedepan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” aku Suharlis.

Dikatakannya, dalam proses penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Dermaga Tahap Satu ini, telah terperiksa 15 saksi. “Dari Lima belas Saksi, Delapan diantaranya Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Bolmut,” tutur mantan Peyidik KPK ini. (WaOne)

Komentar