BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), difasilitasi asisten satu Alsyafry Kadullah, menggelar pertemuan bersama pada Kamis (25/01) kemarin.
Pertemuan yang digelar diruang kerja asisten satu ini, terkait membantu tugas KPUD dalam rangka memanfaatkan data kependudukan untuk mensukseskan program pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Pada pertemuan tersebut, sepakat menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama.
Menurut Asisten Satu, Alsyafry Kadullah, setelah melalui pembahasan akhirnya disimpulkan untuk dibuatkan perjanjian kerjasama untuk mengatur secara teknis pemanfaatan data kependudukan di Disdukcapil. “Nantinya akan diatur hal- hal teknis bentuk kerjasamanya. Dinas akan memberikan data kependudukan yang diperlukan KPU untuk program Mutarlih berkelanjutan,” jelas Kadullah.
Hal senada dikatakan Kepala Disdukcapil Gunawan Otuh, bahwa pada prinsipnya pihaknya siap membantu KPU terkait data kependudukan. Dan dalam hal perjanjian kerjasama nanti akan mengatur hal teknis yang menyesuaikan dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang dimiliki Dinas. “Kita akan mengatur bagaimana teknisnya data kependudukan yang dimiliki diserahkan ke KPU,” jelasnya.
Komisioner KPU, Divisi Perencanaan dan Data, Eskolano Kakunsi, berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menfasilitasi pertemuan tersebut sehingga bisa menghasilkan kesepakatan bersama untuk mensukseskan program pemutahiran data pemilih berkelanjutan dengan memanfaatkan data kependudukan.
KPU secara berkelanjutan terus menjaga dan memperbaiki data pemilih yang sudah ada. Diperlukan, update data kependudukan mutasi keluar dan masuk, warga yang telah meninggal dunia dan sudah memenuhi syarat 17 tahun dan yang sudah menikah untuk didata dalam aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih).
“Itu kita lakukan secara berkelanjutan dan data itu ada di disdukcapil,” kata Eskolano. Lanjutnya, dalam setiap Pemilu berdasarkan hasil evaluasi daftar pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul. Sehingga KPU dituntut untuk bisa memberikan daftar pemilih yang valid. “Kesepakatan kerjasama ini merupakan langka maju untuk mendukung kerja KPU kedepan,” tambahnya. (Ino)
Komentar