Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Boltim Beber Temuan Pelanggaran ASN dan Aparat Desa

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), provinsi Sulawesi Utara, jumat (11/10/2024), gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tahapan Kampanye di Kabupaten Boltim.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung pertemuan Cafe Goba Molunow Kecamatan Mooat, juga turut dihadiri oleh LO Partai masing-masing Paslon, pemuda OKP, Tokoh masyarakat, lintas agama, Unsur TNI/Polri dan jajaran Panwascam.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Mengawali sambutanya Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, mengatakan sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Boltim di tahapan yang sedang berlangsung kami sudah memberikan surat edaran yang kami ajukan ke-KPU terkait persiapan percetakan surat suara (Logistik).

“Selain mengawasi tahapan kampanye Pilkada Boltim, kami sekarang melakukan pengawasan persiapan percetakan surat suara (Logistik). Dalam proses percetakan surat suara, Kami Bawaslu melakukan pengawasan dari proses percetakan surat suara, kesiapan surat suara, pendistribusian dan sampe tahap pencoblosan.

Proses cetak surat suara adalah tahapan paling krusial, dan sudah di atur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016, itu ada pidananya jika dalam proses mencetak surat suara itu ada permainan dari pihak percetakan dan penyelenggara. Seperti jumlah DPT kurang lebih 62 ribu DPTB plus 2,5 persen itu harus sesuai daftar pemilih tetap tambah 2,5 persen, nah jika surat suara dicetak melebihi dari DPT itu maka ada sanksinya,” tegas Mutahir Mamonto.

Lebih lanjut mutahir mengatakan KPU hari ini sedang berproses Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dari panwas sendiri sudah membuka posko pengaduan masyarakat pemilih yang tidak terdaftar, juga kami Bawaslu tahap perekrutan Pengawas TPS (PTPS).

“Maka dari itu pastikan masyarakat Boltim yang belum terdaftar di DPT agar mengunjungi PPS, PPK atau langsung ke KPU kabupaten untuk melaporkan jika dia tidak terdaftar di DPT,” ujarnya.

Sementara itu Kordiv HP2H Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan terkait pengawasan di lapangan, kami sudah menemukan temuan dari Panwascam, dimana ada penyelengara, sekretariat PPS, KPPS dari ASN dan Aparatur desa yang terlibat langsung kampanye.

“Kami Bawaslu sebagai fungsi pengawasan saat melakukan pengawasan pada kampanye banyak menemukan pelanggaran, dan jika ada temuan segera laporkan agar kita buatkan LHP nya. Karena sampai saat ini Bawaslu lebih banyak menemukan pelanggaran itu di temuan, bukan laporan dari masyarakat. Adapun temuan didapat dari medsos dan dari tim panwascam yang turun langsung di lapangan saat ada kampanye,” ungkap Trisno Mais.

Adapun ASN dan aparat desa yang melakukan pelanggaran kode etik saat kampanye seperti berikut, dibagi per wilayah Kecamatan di kabupaten Boltim.

Seperti di Kecamatan Kotabunan ada tiga temuan

-temuan-UU lainya, kepada Perangkat Desa (Slesai)

-temuan UU lainya, kepada Perangkat Desa (Slesai)

-temuan 3, UU lainya, kepada ASN (Proses)

Laporan tidak ada.

 

Kecamatan Motongkad temuan ada 1 undang-undang lainnya 1 orang kepada perangkat desa (dalam proses),

Laporan tidak ada.

 

Kecamatan Mooat ada tiga temuan

  • Temuan UU lainnya dan Peraturan DKPP kepada ASN dan Anggota Sekre PPS (Slesai)
  • Temuan 2, UU lainya kepada Perangkat Desa (Selesai)

  • Temuan 3 – UU lainya kepada perangkat desa – (sementara berproses)

Laporan = 1 – UU lainnya kepada perangkat desa (selesai)

 

Dan Kecamatan Modayag ada empat temuan yakni penerusan UU lainnya kepada 5 orang perangkat, 0 ASN)

-Laporan tidak ada

Ada juga temuan kepada dua Kepala Dinas lingkup Pemkab Boltim saat Kampanye, itu kami langsung tangani di Bawaslu kabupaten, sudah melakukan pemanggilan kepada bersangkutan, dan sementara berproses,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Trisno Mais, pihaknya berharap panwascam harus melakukan proses pengawasan di Media sosial, karena kami melihat ada yang melakukan postingan yang mengarah ke unsur pelanggaran dan pidana menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, golongan ras.

“Awasi juga medsos (Facebook) biarpun itu akun palsu, laporkan ke pihak kepolisian dan ke Dinas terkait agar mereka dilacak dan diberikan sanksinya. Sampaikan apa saja pelanggaran selama tahapan Pilkada, kepada ASN, aparat desa, dan masyarakat, jika sudah di himbau dan masih tidak diindahkan, maka penindakan dilakukan sampai ada sanksinya,” pungkasnya.

Diketahui Bawaslu Boltim bersama Gakumdu telah melakukan rapat koordinasi bersama Forkompinda, pihak polres Boltim, Penyelengara, masing-masing Paslon, LO Tim Sukses, bersepakat jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian dan sudah disepakati bersama waktu kampanye sesuai jadwal dari jam 8 pagi sampe jam 6 sore, dan tidak ada pengerahan massa dari luar lokasi titik kampanye.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar