Tunggak Retribusi, 3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Disegel

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUSebanyak 11 ruko yang ditempati pedagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu mendapat surat peringatan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.

Surat peringatan ini diberikan setelah menunggak retribusi Peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan Pasar.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Ada 11 ruko yang disurati dan hingga saat ini, akan tetapi hanya 9 ruko yang sudah menyelesaikannya. Sementara sisanya 3 ruko belum, sehingga harus kami segel,” kata Ariyono Potabuga, Kepala Disdakop-UKM Kotamobagu, Kamis 2 Desember 2021.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang akan tetapi belum melunasi retribusi ruko.

“Tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” kata dia, yang memimpin langsung penyegelan di pasar 23 Maret Kotamobagu bersama tim terpadu dari Pemkot Kotamobagu.

Untuk itu kata dia, hal ini dapat menjadi pembelajaran terhadap para pelaku dan pemilik usaha agar bisa menaati aturan yang sudah ada terkait retribusi pelayanan pasar.

“Kami berharap ini bisa menjadi tanda awas pengguna ruko yang lain, dimana harus mengikuti aturan yang sudah berlaku agar tidak dilanggar,” harapnya. (Murli)

Komentar