Tujuh Napi di Kotamobagu Dapat Kado Remisi Bebas

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Tujuh narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, mendapat hak remisi bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang Ke-72. Para napi ini akhirnya bisa menghirup udara segar, setelah mendapat remisi bebas.
Kamis (17/8), Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menyerahkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor W27-47PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2017, secara simbolis kepada dua perwakilan dari 155 napi yang mendapat hak remisi.
Dari 319 napi penghuni Rutan Kelas IIB Kotamobagu, hanya 155 yang mendapat remisi, 144 remisi umum (RU) I, 7 napi RU II (bebas). Walikota Kotamobagu Tatong Bara, berharap penghuni yang bebas, bisa bermanfaat ditengah masyarakat. “Banyak selamat kepada napi yang mendapat hak remisi bebas. Teruslah berkarya bisa berubah agar bisa diterimah oleh masyarakat,” kata Tatong.
Tatong juga berharap bagi napi yang sudah bebas, bisa memanfaatkan kualitas seni yang didapat selama di rutan. “Seperti membuat barang-barang bingkai, papan nama dan sejenisnya. Manfaatkan ditengah masyarakat,” pintaTatong. (Ino)

Komentar