BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan kriteria Level 4.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Nomor: 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 4 di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Lolak, 7 September 2021.
Dikeluarkannya surat tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nuasa Tenggara, dan Papua, maka wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ditetaokan kriteria Level 4 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut ini isi surat edaran serta aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4:
Komentar