Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bolmong Terapkan PPKM Level 4, Yuk Catat Aturannya

BOGANINEWS, BOLMONG Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan kriteria Level 4.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Nomor: 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 4 di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Lolak, 7 September 2021.

Dikeluarkannya surat tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nuasa Tenggara, dan Papua, maka wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ditetaokan kriteria Level 4 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Berikut ini isi surat edaran serta aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4:

Komentar