BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu lewat Komisi II, Selasa (14/2/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT. Sumber Cipta Multi Niaga sebagai perusahaan Djarum yang ada di Kotamobagu.
RDP yang digelar di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk ke DPRD terkait masalah karyawan yang tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanot, pihaknya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar permasalahan yang dialami warga Kotamobagu tersebut segera terselesaikan dan apa yang menjadi hak dari karyawan dapat diterima sesuai dengan aturan yang ada.
“DPRD tadi telah memediasi antara perusahaan dan tenaga kerja serta pemerintah kota, tadi kami tetap menyarankan bahwa harus ada solusi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, jika tidak mendapatkan titik temu, maka itu akan ke jenjang berikutnya,” kata Jusran.
Ia pun menyarankan agar Pemkot Kotamobagu dapat proaktif dalam melakukan evaluasi bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di daerah.
“Tadi kami sudah menanyakan ke Pemkot Kotamobagu. Hal ini bisa saja terjadi ke tenaga kerja yang lain ke perusahaan yang lain, tapi belum terbuka. Sekarang kasus yang ini sudah terbuka,” ujar Jusran.
Oleh sebab itu kata dia, pihaknya merekomendasikan ke pemerintah kota untuk segera membentuk tim terpadu agar perusahaan yang ada di Kotamobagu itu taat regulatif.
“Terutama yang menyangkut kewajiban mereka terhadap kabupaten kota dalam hal ini Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (Advertorial)
Komentar