BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 62 tenaga kerja konstruksi di Kotamobagu, mengikuti pembekalan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar tersebut, dilaksanakan di kantor Dinas PUPR Kotamobagu, Jumat (26/3/2021).
Menurut Kepala Dinas PUPR Claudy N. Mokodongan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pasal 70 ayat 1 dan 2, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Begitupun bagi setiap penyedia atau pengguna jasa, mereka wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi,” terangnya.
“Peningkatan kapasitas SDM ini sangat penting, terutama bagi tenaga konstruktif dari segi kualitas dan kuantitas,” pungkasnya.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ini, sebelum memasuki ruangan kegiatan, ke 62 peserta bahkan harus mengikuti rapid test terlebih dahulu. (*)
Komentar