BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bersepakat menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tapal batas dua daerah tersebut.
Hal ini sesuai hasil pertemuan yang dilakukan kedua daerah yang difasilitasi langsung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kantor Gubernur Sulut, Senin (10/5/2021).
Menurut Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas, pada dasarnya Pemkab Bolmong dan Bolsel sepakat menyerahkan untuk selanjutnya pengambilan keputusan itu kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Selain menyepakati hal itu, Bolmong menyerahkan kepada Pemerintah Pusat itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung nomor 75,” katanya.
Selanjutnya kata dia, Pemkab Bolmong masih menunggu putusan Pemerintah Pusat. “Tapi oleh ibu Bupati, tetap acuan kita pada putusan MA itu, dimana putusan MA itu pada dasarnya ketika kita menang membatalkan putusan-putusan aturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tapal batas itu,” ujarnya.
Namun, bagaimana Mendagri menyikapi hal itu, berdasarkan kesepakatan tadi, Bupati Bolmong, Bupati Bolsel, sepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir itu ke Kemendagri. Itu putusan bersama. “Bupati Bolmong juga menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat dengan mengacu pada Putusan MA nomor 75 itu,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, terdapat beberapa alternatif terkait percepatan penyelesaian batas antara Kabupaten Bolsel dan Bolmong.
Hal tersebut disampaikan Bupati Iskandar, usai mengikuti rapat fasilitasi percepatan penyelesaian batas Kabupaten Bolsel dan Bolmong yang digelar di lantai 6 kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Manado. Dikatakannya, ada beberapa alternatif. Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal langkah percepatan penyelesaian batas daerah.
Kedua, Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas daerah ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat undang-undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018. “Selanjutnya, hasil yang diputuskan dalam rapat ini akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI, Muh. Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti,” terang Iskandar. (ino)
Komentar