Sinergi Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

BOGANINEWS.COM,KOTAMOBAGU–Kotamobagu- Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025).

Dikatakan Kepala Bappelitbangda Chelsia Paputungan, HAKI adalah perlindungan hukum terhadap ide kreatif, yang terimplementasi sebagai aset tak berwujud, tapi memiliki nilai ekonomi tinggi. Kata dia, HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir, dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri.

“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI sebagai perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, lebih khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah, yang berhasil menciptakan berbagai inovasi untuk mempermudah, pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk digital maupun non-digital,”terangnya.

Sementara itu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Ridel Tumbel mengatakan, HAKI yang terdiri atas hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta melindungi karya-karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

“Sementara itu, hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu,”paparnya

Terpisah Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Liskawati Mokodompit menambahkan, pihaknya akan mengidentifikasi hasil karya inovasi dari seluruh perangkat daerah.

“Termasuk masyarakat umum, untuk nantinya didaftarkan HAKI yang sah, sebagai pengakuan dan proteksi terhadap pembajakan,”tandasnya

Adapun yang menghadiri seluruh Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Para Camat, Sangadi dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(And)

Komentar

BERITA LAINNYA