Sindikat BBM di SPBU Boroko, Salah Gunakan Rekomendasi

BOGANINEWS, BOLTARA – Dugaan permainan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), semakin meresahkan warga. Informasi ter-update menyebutkan, adanya penyalahgunaan rekomendasi kuota BBM jenis solar bersubsidi. Harusnya hanya diperuntukkan bagi petani dan nelayan, tetapi faktanya rekomemdasi tersebut dikantongi oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Fadli Alamri. Dikatakannya, dari hasil penelusuran LP-KPK, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan hanya mengeluarkan 13 nelayan sebagai penerima rekomendasi tersebut. Namun kenyataannya pihak SPBU juga diketahui mengantongi ratusan lembar rekomendasi serupa.

Parahnya, muncul indikasi kuat keterlibatan manajemen SPBU dalam praktik penimbunan solar. Dugaan ini semakin kuat setelah beredar sebuah video dari SPBU Boroko, yang memperlihatkan salah satu warga tengah mengisi solar bersubsidi dengan dalih memiliki rekomendasi dari penanggung jawab SPBU itu sendiri.

“Jika benar SPBU dapat menerbitkan rekomendasi, maka jalur distribusi solar subsidi jelas sudah dibajak oleh kepentingan sindikat yang menguasai rantai pasokan BBM,” kata Alamri, Kamis (2/10/2025).

Lanjutnya, masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bolmut, agar segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Jika SPBU ikut bermain dalam pusaran sindikat ini, maka penyalahgunaan BBM subsidi di Bolmut bisa dipastikan sudah berlangsung sistematis dan terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Boltara, Irawati Ratusmanga, menegaskan, jika dinas hanya memberikan rekomendasi kepada 13 nelayan sebagai penerima Solar subsidi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada SPBU Boroko, agar memberikan nama-nama yang telah mememuhi persyaratan dan secara resmi terdaftar pada BPH Migas, melalui aplikasi xstar dan telah memperoleh surat rekomendasi BBM jenis Bahan Bakar tertentu (JBT),” jelas Irawati.

Dikatakannya, layanan surat ini untuk menghindari penyalagunaan rekomendasi untuk mengambilan BBM jenis solar di SPBU Boroko. Penerima wajib mengambil sendiri rekomendasi ke dinas dan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

“Kami mempuyai kewenangan penerbitan surat perekomendasi BBM jenis solar kepada 13 nelayalan tersebut. Apabila ada rekomemdasi yang keluar bukan dari dinas, itu diluar tanggung jawab kami dan ditemuka dapat dilaporkan ke DKP Boltara,” pintanya

Diketahui, sebelumnya, penanggungjawab SPBU Boroko, Fauzi Alamri, saat dikonfirmasi, membantah bahwa ada keterlibatan manajemen dalam memuluskan praktik penimbunan BBM jenis solar.

“Saya berani jamin, dan saya siap pertaruhkan jabatan saya di SPBU kalau ditemui pratik demikian. Saya selalu mengawasi aktifitas pengisian BBM dengan ketat,” akunya.

Ditanya soal video yang beredar, ia mengaku jika video tersebut adalah video lama.

” Itu video lama, bukan baru,” akunya.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar