BOGANINEWS, BOLMUT – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mementahkan gugatan CV. Viksalindo dan memenangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Abdul Haris Bangko.
Menurut keterangan staf Bagian Hukum dan Persidangan Fadli Binolombangan kepada sejumlah awak media pada Selasa (30/05), gugatan CV. Viksalindo terhadap Sekwan Bolmut, terkait pekerjaan proyek taman pada tahun 2015 lalu. “Gugatan yang dilayangkan CV. Viksalindo, dimenangkan oleh Sekwan Bolmut di PTUN,” ungkapnya.
Diketahui, gugatan dari CV. Viksalindo, terkait pekerjaan proyek taman di kantor DPRD Bolmut pada 2015 lalu. Karena volume pekerjaan hanya mencapai 82 persen, sehingga pihak sekertariat dewan telah memutuskan kontrak kerja. Namun, pihak CV. Viksalindo tetap memaksakan untuk mengerjakan 100 persen pekerjaan.
Sekwan yang saat itu dijabat oleh Fatsoen Bata, dengan berjalannya waktu digantikan oleh Abdul Haris Bangko yang saat ini menjabat Sekwan. Saat itu pihak CV. Viksalindo menyodorkan pembayaran sisa pekerjaan, namun ditolak oleh Sekwan karena tidak mau mengambil keputusan yang melanggar aturan.
“Nah, buntut ditolaknya pembayaran sisa 18 persen tersebut, maka pihak CV. Viksalindo melakukan gugatan di PTUN Manado,” terang Fadli. (WaOne)
Komentar