BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Terkait penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu bersama tim terpadu lainnya, terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan lahan parkir dan badan jalan, sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Rabu (9/10) saat melakukan konferensi pers. Dijelaskannya, bahwa proses penertiban yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu kepada para pedagang yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu, berlandaskan Perda.
“Tupoksi kami adalah menegakkan Perda, termasuk dengan Perda Trantibum, yang notabene ini adalah Perda hasil inisitiaf DPRD Kotamobagu tahun 2016, untuk menjaga ketertiban umum, dan juga pemakaian fasilitas public diluar ketentuan,” jelas Sahaya.
Lanjutnya, proses penertiban yang dilakukan mereka ke pedagang beberapa waktu lalu sebelumnya sudah pernah dilakukan.
“Yang ditempati pedagang sebelumnya itu adalah areal parkir bagi para pengunjung pasar. Lebih dari itu, ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) di areal parkir itu, yakni taman yang menuju ke dalam pasar. Selama ini, kita terus berikan dispensasi ke pedagang, sebab mereka kerap meminta agar diberikan kelonggaran untuk berjualan di lokasi itu saat momentum hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan juga Natal. Tetapi, sejak selesai momen hari besar keagamaan tersebut, rupanya para pedagang tidak juga pindah kedalam areal pasar, sehingga kita melakukan penertiban tersebut,” ungkapnya.
Perlu dijelaskan juga kata Sahaya, kalau sebelum penertiban dilakukan, kita sudah beberapa kali melayangkan peringatan secara lisan, maupun tertulis.
“Hal ini agar mereka mau masuk ke dalam areal pasar untuk berjualan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penertiban itu pihaknya bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, bahkan telah menyediakan tempat atau lapak bagi para pedagang yang digeser dari areal parkir tersebut.
“Kita tidak hanya menertibkan begitu saja, tanpa ada solusi. Para pedagang bahkan kami bawa ke tempat yang telah disediakan untuk mereka agar bisa ditempati dan menjajakan dagangan tersebut,” tambahnya. (ino)
Komentar