BOGANINEWS, BOLTIM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mokoagow menegaskan, di instansinya tidak ada Pungutan Liar (Pungli) untuk pengurusan akta anak dan data kependudukan.
“Saya sudah tekankan ke semua pegawai yang ada di Capil, agar tidak ada pungli dalam pengerusan tertib administrasi dan data kependudukan. Itu sudah jelas dan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Semua itu dibiayai negara, tak ada lagi pungutan, semuanya gratis demi mewujudkan peraturan tertib administrasi dan data kependudukan Republik Indonesia,” terang Rusmin kepada media ini, Kamis (12/9/2019).
Lanjutnya, dari informasi yang beredar di media sosial (Medsos Facebook) ada warga Boltim yang memposting status, bahwah dirinya telah bolak balik dalam pengurusan akte anak. Selain itu warga ini, sempat menuliskan, bahwa jika pengurusan akta di Kantor capil sangat ribet sampai dirinya harus memberikan pelicin (uang) untuk memuluskan berkasnya agar cepat selesai.
Terkait isu tersebut, Rusmin mengatakan, jika pihaknya mempunyai standar aturan sesuai undang undang dalam pengurusan akta anak.
“Prosedurnya 14 hari paling lambat, itu pun jika banyak berkas yang antri. Bisa saja warga ini tidak mau antri atau berkasnya belum lengkap. Jika sudah lengkap pastilah kita proses. Semua harus sesuai prosedur administrasi. Namun kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk selesaikan satu sampe dua hari jika berkasnya lengkap,” terangnya.
Rusmin juga menegaskan, jika ada pungli di instansinya, maka dia akan memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya.
“Jika kedapatan PNS maupun tenaga honorer yang ada di Capil melakukan pungli, maka siap-siap sanksinya,” tegasnya. (Agung)
Syarat-syarat Pengurusan Akta Anak :
– Surat pengantar dari RT atau RW.
– Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.
– Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan foto copy sebanyak 2 lembar.
– Foto copy buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
– Foto copy Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
Komentar