BOGANINEWS, BOLTARA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Dinas Pertanian, Perdagangan, juga Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Dalam raker tersebut, anggota Komisi II DPRD Boltara, Ramlan Tinamonga mengatakan, untuk Dinas Perdagangan pihaknya menyoroti bantuan dana kepada 30 Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan 10 Unit Etalase kepada UMKM rumah makan.
Dari data kurang lebih 1400 pelaku UMKM di Boltara, disayangkan hanya 30 pelaku usaha yang dapat di sentuh Pemerintah Daerah (Pemda), melalui dinas teknis dalam hal bantuan Dana.
“Kedepan saya berharap, ditambah lagi jumlah pelaku usaha UMKM yang akan di berikan bantuan dana, mengingat cukup tinggi tingkat pengangguran Boltara,” harapnya, Selasa (16/9/2025).
Lanjutnya, jangan sampai pelaku-pelaku usaha kekurangan modal untuk membiayai hasil industri rumahan maupun hasil inovasi mereka, dalam melakukan usaha yang akan menyebabkan berambahnya jumlah pengangguran di daerah ini.
“Untuk Badan Keuangan sendiri, saya menyoroti peningkatan PAD, karena harus menyingkronkan data penghapusan aset berupa kenderaan dinas dengan PAD lainnya yang sah,” jelasnya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, masyarakat terus di desak untuk membayar pajak, tetapi di sisi lain para pejabat ataupun mantan pejabat masih ada yang belum melunasi kenderaan dinas yang telah mereka miliki melalui hasil lelang.
Untuk itu, Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui bidang aset, perlu tindakan nyata, agar segera menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan peningkatan PAD yang tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk dinas Pertanian sendiri, terkait dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena dokumen ini menjadi salah satu syarat untuk kelengkapan revisi dokumen RTRW. Tetapi di sisi lain, APBD tidak mampu membiayai seluruh kebutuhan masyarakat, maka perlu menjemput Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
“Dokumen ini menjadi salah satu syarat, agar kita mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” tegas Ramlan. (Indrawan Laupu)
Komentar