BOGANINEWS, BOLMUT – Kasus dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras yang diduga terjadi di Rumah Dinas (Rudis) dan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus mendapat perhatian. Salah satunya dari praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Trinita Prodi Hukum, Firman Mustika, SH, MH.
Dalam pernyataannya, Firman Mustika meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara harus monitor kontrol serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum pegawai Kejari Bolmut yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu korban warga Bolmut tersebut.
Baca juga : Kejati Sulut Seriusi Dugaan Asusila Yang Terjadi di Rudis Kejari Bolmut
“Saya juga menegaskan proses hukum yang berada di Polres Bolmut. Jika kemudian penyidik telah menemukan 2 alat bukti maka secepatnya diselesaikan untuk dapat naik pada tahap penyidikan serta dijadikan tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Menurut pandangan Firman, kasus ini mungkin diduga bisa kena dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dimana, dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara, apalagi aparat penegak hukum yang berada di atas hukum (Asas Equality Before The Law).
“Fasilitas negara seperti rumah dinas dan mess instansi penegak hukum bukan sekadar bangunan, melainkan simbol tanggung jawab dan integritas. Namun ketika fasilitas tersebut justru dijadikan tempat berbuat asusila, maka pelanggaran yang terjadi bukan hanya terhadap norma hukum, tetapi juga terhadap tatanan adat yang hidup di masyarakat,” kata Firman.
Baca juga : Kajari Bolmut Tegaskan, Tak Ada Toleransi Bagi Staf Kejaksaan Berperilaku Melanggar Hukum
Firman yang juga merupaman Advokat & Legal Consultant ternama di Sulut ini menegaskan, perbuatan asusila oleh oknum pegawai kejaksaan Bolmut tersebut, merupakan tamparan keras bagi supremasi hukum dan moral publik.
“Dari perspektif hukum positif, perilaku demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap etika jabatan, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga perbuatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.
Menurutnya, Jaksa Agung M Burhanudin pasti tidak akan toleransi terhadap perbuatan asusila di tempat umum apalagi dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan ini, apalagi dilakukan pada fasilitas negara yang menjadi lambang pelayanan publik.
“Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan lembaga, karena bukan hanya pelaku yang tercoreng, tetapi telah mencoreng institusinya. Maka perbuatan seperti ini harus mendapatkan ditindak tegas, baik secara hukum maupun secara internal lembaga,” katanya.
Sebelumnya, Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Januarius Bolitobi SH, saat dikonfirmasi sejumlah media Jumat (20/6/2025) mengatakan, Kejati Sulut telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kasus asusila yang terjadi pada Rudis Kejari Bolmut.
“Kami telah menerima laporan tersebut pada awal Juni. Pak Kajati telah memberikan surat perintah kepada pengawasan untuk melakukan klarifikasi. Pengawas telah mengundang pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait, serta rencananya Senin pekan depan akan kita periksa mereka,” terang Januarius.
Lanjutnya, prosedurnya setelah dilakukan klarifikasi, pihak pengawas Kejati akan mendalami hasil pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut. Kejati akan menseriusi serta menindak lanjuti setiap aduan.
“Kami akan merekomendasikan ke pihak penyidik (polisi) jika itu ditemukan menyangkut perkara pidana. Namun jika itu menyangkut pelanggaran kode etik, tentunya kita akan tindak diinternal sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, pukul 10:27 WITA, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Bolaang Mongondow Utara telah menerima laporan pegaduan dari masyarakat dengan Nomor:B /590/VI/2025/Reskrim dalam kasus kekerasan seksual.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar