PNS Suka Bolos Terancam Dipecat

BOGANINEWS, BOLMUT Sesuai Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur sejumlah sanksi tegas terhadap PNS yang malas ngantor atau suka bolos kerja. Bahkan sampai ada sanksi pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kristanto Nani, dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Namun dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan sanksi terberatnya adalah diberhentikan.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, dalam pasal 11 ayat (2) huruf d,” jelasnya.

Lanjutnya, PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja, tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.

“Selain itu, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun,” terang Nani. (WaOne)

Komentar