Perijinan PT KKP Terus Ditelusuri

BOGANINEWS, BOLSEL – Setelah ada identifikasi dari tim yang di bentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel), terhadap produktifitas dari PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP), ada dugaan kalau pihak perusahaan melanggar operasinya.

Sesuai hasil identifikasi, PT. KKP hanya menggunakan ijin Hutan Tanaman Industri (HTI), sehingga tim investigasi masih terus menelusurinya. Kepala Dinas Kehutanan Bolsel, Maxi Limbat, yang di tunjuk sebagai koordinator mengatakan, tim investigasi yang di bentuk ini akan kembali di bagi menjadi dua tim, yakni investigasi di areal perkebunan dan investigasi khusus administrasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Limbat sendiri akan memimpin tim investigasi wilayah perkebunan. “Kami akan melihat kesesuaian di kebun perusahaan dan kebun plasma milik masyarakat, yang bekerjasama dengan perusahaan,” kaya Limbat.

Lanjutnya, tujuan Pemkab membentuk tim investigasi ini, untuk mencari tahu kebenaran terkait sejumlah persoalan yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat. “Salah satu contoh kasus, seperti dugaan perusahaan telah melakukan kegiatan di luar areal yang diberikan pemerintah,” jelas Limbat.

Diketahui, ijin yang diberikan kepada PT KKP adalah ijin HTI. Namun, perusahaan lebih banyak bergerak ke tanaman perkebunan. Jika ini terbukti, berarti PT KKP telah melanggar ijin yang diberikan pemerintah.

“Kalau perusahaan konsisten dengan ijin HTI, berarti yang kelihatan di lapangan harus di dominasi tanaman kayu-kayuan, dan bukan tanaman perkebunan yang lebih dominan. Ijin kehutanan beda dengan ijin perkebunan,” terangnya.

Terpisah, Asisten II Pemkab Bolsel, Johan Van Gobel, sebagai penanggung jawab pembentukan tim investigasi, mengatakan, pembentukan tim ini untuk melakukan investigasi di KKP.

“Kita berharap tim akan bekerja baik demi menjawab sejumlah persoalan yang ada. Pemerintah bertanggungjawab jika masyarakat dirugikan. Selain itu, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah, harus mengikuti ketentuan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Sandi)

Komentar