Penjualan Miras di Desa Jambusarang Resahkan Warga

BOGANINEWS, BOLTARA – Minuman Keras (Miras) selalu menjadi penyebab terjadinya masalah kriminal. Fakta yang ada, banyak persoalan kriminal yang muncul akibat pengaruh Miras, sehingga hal ini selalu menjadi sorotan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), karena mengonsumsi Miras akhirnya membuat kegaduan.

Hal ini seperti dialami almarhum Wawan Goma (44), karena merasa terganggu akibat keributan yang dilakukan FA dan IS sekira pukul 01:00 WITA beberapa waktu lalu, ia kemudian menegur keras dan terpaksa menampar kedua orang tersebut karena sudah mabuk setelah minum Miras jenis Captikus.

Namun, nasib apes yang dialami Wawan, karena tindakannya tersebut, ia dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan, sehingga harus mendekam selama 10 hari ditahanan Polres Boltara, dan kemudian meninggal dunia pada Senin 6 April 2026.

Salah satu keluarga almarhum, Rovan Van Gobel, mengatakan, pihak Polsek Bolangitang atau Polres Boltara, harus menindak tegas penjualan miras di Desa Jambusarang dusun 1.

“Penjualan miras ini harus segera ditindaki karena menjadi pemicu sampai almarhum di tahan di Polres Boltara. Kami minta aparat hukum segera melakukan razia terhadap peredaran Miras di Desa Jambusarang, karena memberantas penjualan Miras merupakan upaya dalam menjaga ketertiban umum yang menyebabkan konflik sosial,” jelas Rovan, Jumat (10/4/2026).

Mantan aktivis Ketua KPMIBU Cabang Kota Gorontalo ini juga menegaskan, Pemerintah Desa juga tidak bisa membiarkan adanya peredaran Miras tersebut. Hal ini untuk mencegah agar tidak mengundang konflik atau pemicu keributan di desa.

Dijelaskannya, sebagamana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023, Pasal 424 (ayat 1, dan 2 ), tentang KUHP, setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang dalam keadaan mabuk, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Serta ditegaskan pada Ayat 2 setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukan kepada Anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, Kepala Desa Jambusarang Ajrin Turumbi, saat dimintai tangapannya mengatakan, terkait pemberantasan Miras di Desa Jambusarang, ia sudah menyampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Polsek Bolangitang dan Polres Boltara.

“Setelah setelah Do’a tujuh malam, kami akan menggelar rapat bersama aparat desa untuk tindakan pemberantas miras di desa saya. Kami akan memberikan opsi kepada penjual miras berinisial IS, apabila masih melakukan penjualan miras harus angkat kaki dari Desa Jambusarang dan apabila tidak lagi melakukan aktivitas penjualan Miras, harus ada penyataan di atas materai,” jelas Sagadi (kepala desa).

Terpisah, Kapolsek Bolangitang Ipda. Rachmat Sondeng, mengatakan, pihak Polsek Bolangitang telah melakukan operasi Miras di Desa Jambusarang.

“Kami sudah lakukan penindakan terkait penjual miras di Desa Jamburasang, dan telah menyita 16 kantong miras jenis Captikus. Kami berkomitmen akan terus memberantas penjualan miras di wilayah Kecamatan Bolangitang,” akunya. (Indrawan Laupu)

Komentar