BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu terus berupaya untuk mencapai investasi sebesar Rp 7 triliun hingga 5 tahun nanti. Salah satau upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut yakni dengan cara menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
“RUPM ini telah melalui kajian akademik, yang telah menghasilkan naskah akademis di Bappelitbangda Kotamobagu, dan nantinya akan disempurkan dalam Peraturan Walikota (Perwako),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu Noval Manoppo lewat Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Masti Mamonto ST.
Manurutnya, keberadaan Perwako RUPM itu sendiri akan menjadi landasan mereka, dalam menggali dan mengembangkan potensi investasi di daerah.
“RUPM itu adalah landasan penanaman modal, untuk bisa mengembangkan iklim investasi di daerah, tentu dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga target investasi sebesar Rp7 triliun, bisa kita capai,” terangnya.
Perwako RUPM ini juga akan menjadi acuan juga bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, antara lain, perhotelan, kuliner, perkebunan hingga pertanian, untuk bisa lebih meluaskan usaha mereka.
“Tentunya Perwako RUPM ini disesuaikan dengan tata ruang, sehingga proses investasi di daerah bisa tertata dan dapat berkembang dengan lebih baik kedepan,” tambahnya. (*)
Komentar