Pelaku Penganiayaan Petugas Pemulasaran Covid-19 Ditetapkan Tersangka

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas pemulasaran Covid-19 RSUD Kotamobagu di Desa Kobo Kecil, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Dua orang yang ditetapkan tersangka, saat ini sudah di tahan pihak Polres Kotamobagu.

Penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing RM (30) dan HM (33) yang merupakan warga Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur, adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tertanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu, akibat perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kapolres Kotamobagu AKBP. Prasetya Sejati. SIK, melalui Kasubag Humas AKP. Rusdin Zima, menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan Rabu (3/2/2021) kemarin.

“Kedua tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan,” akunya.

Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat agar tetap patuhi anjuran Pemerintah dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes).

“Kepada seluruh masyarakat agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes guna memutus rantai wabah Covid,” imbaunya. (Mira)

Komentar