BOGANINEWS, BOLMUT – Pekerjaan proyek untuk pembangunan empat Puskesmas di Kecamatan Bintauna, Sangkub, Bolangitang Timur dan Kecamatan Kaidipang, diperpanjang waktu pekerjaannya sampai 50 hari terhitung setelah masa kontrak selesai.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut dr. Jusnan Mokoginta, pekerjaan tersebut tidak mencapai target di bulan Desember 2018 lalu, sehingga diperpanjang dengan limit waktu 50 hari setelah masa kontrak kerja selesai. “Perpanjangan masa kontrak ini ada syarat yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, berdasarkan asas manfaat agar negara tidak mengalami kerugian,” kata Jusnan.
Dikatakannya, Jika dalam waktu 50 hari pihak ketiga tidak juga menyelesaikannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Akan dilakukan pemutusan kontrak dan perusahaan tersebut di blacklist,” tegas Jusnan, Jumat, (18/1/2019)
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Bolmut Amir Alamri, kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya berharap agar kontraktor dapat mempergunakan kesempatan yang diberikan Dinkes Bolmut, dalam menyelesaikan pekerjaan. “Memang perpanjangan pekerjaan berdasarkan kesanggupan pihak ketiga terhadap persyaratan dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. DPRD akan terus melakukan pengawasan pekerjaan, hingga pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu perpanjangan yang diberikan,” aku Amir. (WaOne)
Komentar