BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk menghindari perkumpulan di tengah upaya pencegahan virus Corona (Covid-10), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak membuat Pasar Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
Hal itu tertuang dalam surat himbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, serta merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 8 Tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut.
Namun, meski Pasar Ramadhan dilarang didirikan, Pemkot Kotamobagu tetap memberikan solusi bagi para penjual makanan dan minuman berbuka puasa, untuk menjajahkan jualannya di halaman rumah atau teras rumah masing-masing, dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur.
Berikut Surat Himbauan Tersebut :
Silahkan Download : Himbauan 3 (2)
Komentar