BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara siapkan posko aduan, terkait proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau biasa disebut dengan Coklit, yang dilakukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang ada di Desa dan Kelurahan.
Menurut Ketua Panwascam Kotamobagu Utara, Amir Potabuga, bahwa posko yang disiapkan di Sekretariat yang terletak di Kelurahan Upai, diharapkan bisa menjadi tempat aduan bagi masyarakat.
“Posko yang disediakan ini, akan menjadi tempat aduan jika pada proses coklit yang dilakukan PPDP, ada masyarakat yang tidak mendapatkan hak sebagai pemilih, sementara yang bersangkutan ternyata berhak,” jelas Ketua Panwascam, Rabu (24/1).
Dicontohkannya, seperti dalam proses pendataan, ada pemilih pemula yang umurnya nanti pada tanggal 27 Juni 2018 baru genap 17 Tahun, namun belum di data oleh PPDP, atau hal lain seperti warga yang sudah pindah domisili tapi masih di data, maka di posko inilah tempat aduannya. “Hal-hal seperti inilah, sehingga disiapkan posko aduan bagi masyarakat,” kata Amir
Ia juga berharap, dengan posko yang disedikan ini, dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan. “Jika ada aduan, maka Panwascam akan segera menindak lanjuti dengan dilakukan perbaikan ke tingkat PPDP atau PPS yang ada di Desa dan keluarahan yang ada di Kecamatan Kotamobagu Utara,” terangnya. (Ino)
Komentar