BOGANINEWS – Maraknya penyelundupan, peredaran dan penggunaan Minuman Keras (Miras) di “Bumi Serambi Madinah” Provinsi Gorontalo, terus menjadi perhatian pihak Kepolisian, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo.
Penyelundupan, peredaran dan penggunaan Miras, seolah menjadi hal yang sulit untuk diberantas di Bumi Serambi Madinah. Meski pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya gencar melakukan upaya penegakan hukum terhadapnya, namun hal itu masih belum cukup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari Miras.
Pasalnya, meski para pelaku penyelundupan dan pengedar Miras secara ilegal telah ditindak tegas, hal itu seolah tak berdampak lebih. Begitu juga, dampak terhadap masyarakat sebagai konsumen, yang seolah tak memiliki kesadaran.
Ditresnarkoba Polda Gorontalo, justru menemukan para petani pembuat Miras jenis “Cap Tikus” di sejumlah titik wilayah Provinsi Gorontalo.
Hal ini pun, tak hanya dapat berakibat merusak generasi penerus di daerah “Bumi Serambi Madinah”, tetapi dapat menjadi salah satu pengaruh besar pemicu terjadinya kriminalitas, serta merusak citra daerah Gorontalo sebagai “Bumi Serambi Madinah” yang berfalsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah”.
Mengubah Pemanfaatan Nira Aren Sebagai Bahan Baku “Cap Tikus”
Ditresnarkoba Polda Gorontalo dalam upaya mewujudkan kesadaran masyarakat dan untuk mempermudah pemberantasan peredaran Miras di Bumi Serambi Madinah, tidak hanya dengan melalukan penegakan hukum saja.
Tetapi turut melakukan upaya persuasif dengan mengubah pola pikir masyarakat, dalam memanfaatkan Nira Aren, sebagai bahan baku Miras “Cap Tikus”.
Salah satunya adalah, dengan melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat mengolah Nira Aren menjadi Gula, yang dapat bahan makanan sehat oleh semua kalangan, tanpa menghasilkan dampak buruk bagi diri sendiri dan di lingkungan sekitar dalam bermasyarakat.
Sebelumnya, diketahui Miras ilegal jenis “Cap Tikus” yang berbahan baku Nira Aren, merupakan jenis Miras yang paling banyak dan mudah dikonsumsi di Provinsi Gorontalo. Diselundupkan dengan berbagai macam modus dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan kemudian diperdagangkan secara ilegal pula di Bumi Serambi Madinah Provinsi Gorontalo.
Ratusan Ton Miras “Cap Tikus” Dimusnahkan Hampir Setiap Tahunnya
Direktur Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Kombespol. Witarsa Aji, S.Ik., SH., MH, kepada Himpun.id mengungkapkan, dalam upaya mengubah pemanfaatan bahan baku Miras “Cap Tikus”, tak lepas dari pada saat pihaknya melakukan pengungkapan Miras “Cap Tikus”, yang kemudian dimusnahkan.
“Basic datanya gini, Gorontalo ini Bumi Serambi Madinah, otomatis notabennya Muslim. Nah, terkait tugas pokok dan fungsi kita, pengungkapan miras adalah salah satunya. Di tahun 2019, itu 150an Ton terungkap Miras, tahun 2020 kurang lebih 87 ton yang kita musnahkan, sampai sekarang ini kurang lebih 29 ton. Semua itu, setelah kita sita, kita buang untuk dimusnahkan.” ungkapnya.
Faktor yang Memotivasi Merubah Pemanfaatan Nira Aren Menjadi Gula
Ia menjelaskan, di satu sisi pemanfaatan Nira Aren menjadi Miras “Cap Tikus”, mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat petani Nira Aren, akan tetapi karena hasil pengolahaan Nira Aren menjadi Miras “Cap Tikus” itu bertentangan dengan aturan, serta norma agama dan adat istiadat di Bumi Serambi Madinah, itu menjadi terbuang sia-sia setelah dilakukan penegakan hukum.
“Satu sisi Bumi Serambi Madinah, mayoritas muslim tapi banyak “Cap Tikus”, jelek gak tuh. Nah kita harus carikan solusinya yang lain, dan kalau kita lihat ini bukan hanya dari Sulut, tapi ada di kita juga. Bisa dilihat sendiri, di sini banyak pohonnya juga. Nah, di sini ada sentral-sentral pembuat juga. Makanya, dari potensi yang ada di kita ini, daripada dibuat “Cap Tikus”, kita arahkan untuk dibuat gula,” jelasnya
Dikatakan Perwira Polri jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 1997 itu, setiap menemukan dan mengunjungi para petani Nira Aren, ia selalu melakukan sosialisasi yang secara tegas mengarahkan pengelolaan Nira Aren, menjadi pangan yang lebih positif dan bernilai ekonomi.
“Kalau saya sosialisasi kepada warga-warga pembuat “Cap Tikus”, saya bilang begini, saya datang kesini bawa dua pilihan, tapi yang satu bukan pilihan. Kamu buat “Cap Tikus” saya potong, saya potong itu saya tindak, saya proses dan seterusnya. Tapi kalau kamu mau diarahkan ke sesuatu yang lebih positif, dari sisi nilai ekonomi bagus, dari sisi agama, moral dan seterusnya tidak bertentangan,” kata Witarsa Aji.
Keberhasilan yang Dicapai
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah memiliki 5 wilayah desa binaan, yang terletak di dua Kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
“Sekarang masih di Kabupaten Gorontalo sama Kabupaten Bone Bolango, yang sudah kita bina itu belum banyak, baru 5 desa, Desa Malahu, Desa Tapalaluo, Desa Polohungo, Desa Dulamayo Utara, dan lainnya yang ada di dua Kabupaten tersebut. Sekarang Alhamdulillah, kita punya petani yang bekerja sudah 47 orang. Kemudian produksi kita baru sekitar 6 ton,” imbuhnya.
Nira Aren Diharapkan Menjadi Varietas Unggulan
Ia berharap, dengan upaya yang dilakukannya bersama Ditresnarkoba Polda Gorontalo ini, kedepannya Nira Aren yang diolah menjadi gula, dapat menjadi salah satu prodak pangan di Provinsi Gorontalo, selain jagung dan kelapa, serta dapat meminimalisir Miras ilegal jenis “Cap Tikus” di Bumi Serambi Madinah.
“Selama ini aren di Gorontalo, dianaktirikan. Selama ini yang terkenal di Gorontalo ada jagung, ada kelapa. Kedepannya, gimana caranya Aren ini bisa menjadi prodak unggulannya Gorontalo, tetapi dari sisi yang positif, yaitu gula,” pungkas perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol) itu. (**)
Komentar