BOGANINEWS, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, resmi mengeluarkan surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupetan Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Hal ini berdasarkan Surat Permohonan Penetapan PSBB Nomor: 360/Setdakab.BM/80/IV/2020, 10 April 2020 yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Surat permohonan tersebut berbunyi, sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin luas di wilayah Provinsi Sulawasi Utara (Sulut), bersama ini kami mohon kepada Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesiauntuk dapat melakukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka pencegahan secara maksimal agar dapat menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami lampirkan data dokumen pendukung yang mengacu pada Pasal 19 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Juru bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, mengatakan, untuk kebutuhan pokok warga dan memastikan jika PSBB berjalan maksimal, maka Pemda sudah berhitung. “Untuk anggaran sudah dihitung sampai dengan bulan Desember 2020. Sedangkan untuk memastikan PSBB ini berjalan maksimal hingga ke Desa, maka kami berharap ada kerjasama dari semua stakeholder, karena ini menjadi tanggungjawab bersama,” kata Ginano, Senin (13/4/2020).
Terkait dengan pengajuan PSBB di Bolmong, Ketua HMI Cabang Bolaang Mongondw Raya (BMR) Irwanto Mamonto, menyambut baik langkah dari Bupati tersebut. Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Bupati Bolmong ini sudah sangat tepat dan pastinya masyarakat Bolmong setuju dan mendukung.
“Sulut sudah ditetapkan daerah transmisi lokal penyebaran Corona. Nah, kita sebagai daerah bagian dari Sulut yang sangat dekat, sudah sewajarnya Bupati melakukan hal ini untuk menyelamatkan masyarakat dan daerahnya agar tidak terjadi penyebaran wabah ini,” kata Irwanto. (ino)
Dokumen pendukung yang mengacu pada Pasal 19 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
1. Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
2 Penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
3. Bukti terjadi Transmisi Lokal.
4. Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat.
5. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan.
6. Ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak.
7. Aspek keamanan.
Komentar