BOGANINEWS, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolang Mongondow Utara (Bolmut), telah menetapkan batas waktu penyerahan dokumen jalur perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut tahun 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin, bahwa dalam surat KPUD Bolmut Nomor : 15/HM.02-pu/7108/KPU-Kab/XI/
“Untuk tahapan selanjutnya, KPUD akan melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon, dan akan diserahkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual,” jelas Faisal.
Lanjutnya, dokumen dukungan calon perseorangan diserahkan sesuai format yang telah disediakan dan sudah diunggah pada System Informasi Pencalonan (Silon). “Pengumuman informasinya telah dipampang di kantor KPUD Bolmut, sejak 9 November 2017,” terangnya.
Dikatakannya, bakal pasangan calon perseorangan juga harus menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK perseorangan untuk setiap desa atau kelurahan dan kecamatan, yang ditandatangani oleh pasangan calon di atas materai. Begitu juga, syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan atau model B.1-KWK perseorangan kolektif yang dikelompokkan dalam satuan wilayah desa atau kelurahan.
Selain itu, harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan domisili untuk masing – masing pendukung yang diterbitkan oleh Dukcapil setempat. Sebab, syarat prinsip lainnya adalah nama pendukung harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir dan Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pemilihan (DP4).
“KPUD Bolmut menetapkan pasangan calon perseorangan, harus memenuhi beberapa persyaratan dukungan yang harus diserahkan sesuai waktu yang ditentukan,” tegas Faisal.(WaOne)
Komentar