KPU Bolsel Umumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei

BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), resmi mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survei yang akan dibuka pada bulan November mendatang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel tahun 2020.
Hal tersebut berdasar pada surat pengumuman yang dikeluarkan KPU Bolsel, nomor: 17/PP.03.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020, tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2020 dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2020, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati /Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VII/2020.
Berikut ini jadwal dan ketentuan yang harus dipenuhi :
1. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Lembaga survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
2. Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow selatan Tahun 2020, mulai tanggal 1 November 2019 s/d 2 Desember2020, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
a. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
b. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
c. rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau di Kabupaten dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
d. nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
e. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau pemilihan Dalam Negeri;
f. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri;
g. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
h. surat pernyataan dan pengalaman dibidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari Pemerintah yang bersangkutan.
3. Pendaftaran bagi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, mulai tanggal 1 November 2019 s/d 8 November 2020 dengan menyerahkan dokumen :
a. salinan akte pendirian/badan hukum lembaga;
b. susunan kepengurusan lembaga;
c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat;
e. pas foto berwana pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar;
f. surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada peraturan perundang- undangan, bahwa lembaga:
– tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta
pemilihan;
– tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
– bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
– mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan;
– Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar;
– benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak
pendapat;
– tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
– menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
– melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
4. Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, dapat dilakukan dengan cara :
a. langsung, yaitu dengan menyampaikan langsung dokumen pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Mrus Disease 2019 (COVID-19);
b. daring (online) dengan cara :
– Soft file dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) disampaikan melalui surat elektronik kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan e-mail: kpubolsel670955@gmail. com;
– Dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan lewat jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
5. Formulir Pendaftaran sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 296/PP.O6-KpV06/KPU Nlll2OzO, dapat diambil di sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan alamat Jl. Veteran No. 1 Desa Toluaya Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, juga dapat diunduh pada website KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: www.kpu-bolselkab.go.id;
6. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) terpenuhi, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selatan memberikan sertifikat Akreditasi kepada Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri serta Sertifikat Terdaftar kepada Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020, untuk melakukan kegiatan pemantauan atau survei dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020;
7. Pemantau Pemilihan Asing wajib mendaftar pada KPU Republik lndonesia untuk mendapatkan Akreditasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di kantor KPU Rl atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik lndonesia pada Negara asal pemantau.

Download :Pengumuman Nomor 17 Tahun 2020 (Tanpa Lampiran)

Sumber: KPU Bolsel

Komentar