KPU Bolsel Gelar Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Di Kecamatan Pintim

BOGANINEWS, BOLSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (09/7/2024), menggelar Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Dumagin A ini, dihadiri langsung Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.

 

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kadiv Teknis Penyelenggara, Fijey Bumulo, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Liswan Lumali,  Hirsan Mohamad, PPK, PPS, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Masyarakat Kecamatan Pinteng.

Ketua KPU Bolsel saat memberikan sambutan penyampaian harapan kepada peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, agar dapat disampaikan lagi ke keluarga, teman, kerabat yang tidak sempat hadir. “Sebagai penyelenggara, adalah merupakan kewajiban KPU untuk mensosialisaikan ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolsel,”. Kata Eskol

Ketua KPU mengingatkan, kepada warga masyarakat yang belum tercoklit, untuk segera menghubungi Pantarlih. “Kami mengimbau kepada setiap warga yang telah wajib pilih, untuk memastikan masuk dalam DPT. Bagi yang belum ada KTP segera menghubungi Capil,”. Harapnya.

Menurutnya, KPU Bolsel, berkomitmen untuk melindungi hak setiap warga masyarakat, agar dapat memilih pada Pilkada serentak Rabu 27 November 2024 nanti. “Agar semua terdata dengan baik, KPU juga akan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP langsung masing-masing kecamatan, terutama yang jauh dari pusat kabupaten,” Tutur Ketua KPU.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara, Fijey Bumulo menjelaskan, kegiatan tersebut digelar, berdasar Peraturan KPU Nomor 9  Tahun 2022, Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. “Serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada Tahun 2024,” terang Fijey.

Fijey Bumulo juga memaparkan seluruh tahapan, hingga teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Diantaranya penganggaran, Pembentukan PPK dan PPS, Peluncuran Pilkada Serentak 2024, serta pelantikan Pantarlih dan saat ini masuk dalam Pencoklitan.

Dikatakannya, Coklit dilakukan oleh KPU untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar valid. “Kami mengajak seluruh masyarakat, untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada serentak 2024,”. Pintanya.

Selain itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Liswan Lumali, dalam kesempatannya, menjelaskan mengenai pelanggaran Pemilu. “Kami mengimbau agar ASN dan Perangkata Desa untuk tidak terlibat dalam politik Praktis,” tegasnya.

Komentar