KPU Bolsel Gelar Rakor Bersama Semua LO Parpol

BOGANINEWS, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (18/8/2020) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama semua pimpinan Partai Politik dan Liaison Officer (LO) partai politik dan juga partai politik yang tidak memiliki Kursi di DPRD Bolsel, bertempat di aula kantor KPU Bolsel.
Rakor yang dilaksanakan dengan sistem protokol kesehatan ini, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Bolsel Stanly E Kakunsi, juga didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Fijey Bumulo, SE serta Kadiv Hukum Topan Bolilio, SH.
Ketua KPU Bolsel Stanly E Kakunsi, saat memberikan materi dalam Rakor tersebut menjelaskan kepada semua Parpol dalam tahapan pencalonan agar segera memahami aturan yang di sampaikan mengenai syarat calon untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.
Dijelaskan Kakunsi, dalam tahapan pencalonan harus memenuhi 2 mekanisme, yaitu partai mempunyai kursi 20% atau 25% total suara sah yang dikhususkan untuk Parpol yang memperoleh kursi di DPRD atau 4 kursi sebagai satu fraksi untuk bisa mengusung sebagai calon bupati dan wakil bupati, atau tidak mendapat suara sah dari Parpol yang ada di DPRD sebanyak 25% dari jumlah suara sah yang ada.
“Sementara dalam masalah teknis pengisian formulir dan jenis-jenis formulir pada persyaratan pencalonan dan syarat calon, kemudian laporan hasil kekayaan dari KPK, Foto copy ijasah yang dilegalisir, dan minimal jenjang pendidikan SMA. Syarat ini kurang lebih 18 surat yang dipenuhi dalam pencalonan bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo saat membawakan materi juga menjelaskan mengenai mekanisme pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020 secara detail, mulai dari tahapan dan jadwal, syarat pencalonan dan syarat calon, formulir pencalonan, pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon, penyerahan keputusan, hingga penerapan protokol kesehatan.
“Adapun hasil koordinasi ini mendetailkan sebagai syarat administrasi calon dan syarat pencalonan baik di tingkatan partai politik maupun ditingkatan yang harus di siapkan oleh calon, oleh karena itu item-itemnya cukup lumayan banyak, misalnya pengurusan pajak itu harus melampirkan NPWP, dan juga harus melampirkan surat keterangan tidak tertunda pajak dan juga harus melampirkan laporan pajak selama lima tahun terakhir. Kemudian juga penegasan pada proses pengurusan SKCK wajib dan harus di tandatangani oleh Kapolres langsung dengan tidak membuat perbuatan tercela,” jelasnya.
Fijey juga menegaskan kepada partai politik untuk mengecek kembali Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik masing-masing apakah terdaftar di pimpinan pusat atau tidak. “Karena pada proses ini KPU Bolsel akan melakukan koordinasi secara berjenjang sehubungan dengan SK pemberlakuan definitif kepengurusan partai politik tingkat kabupaten ini, yang menjadi salah satu syarat mutlak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” ucapnya.
Selain itu, Fijey juga mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon, agar pendaftaran diri tidak dilaksanakan pada akhir-akhir masa penutupan. “Hal ini penting untuk memberikan waktu mengantisipasi kemungkinan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dan diperbaiki,” tandasnya.
Sekadar informasi, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bolsel dimulai pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang, sehingga mulai dari sekarang sudah harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat mutlak. (Holan)

Komentar