BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Nasli Paputungan, kembali meluruskan pernyataannya soal kendaraan hilang saat masuk dikawasan perparkiran menjadi tanggung jawab institusi kami, Rabu (9/10) kemarin.
Baca juga : https://boganinews.com/2019/10/kendaraan-masuk-fasilitas-perparkiran-jadi-tanggung-jawab-dishub-kotamobagu-untuk-dijaga/
Dalam peryataan terbarunya, Kamis (10/10) pagi tadi, Nasli menjelaskan hal itu tidak dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi soal pergantian kendaraan yang hilang dilokasi parkir yang dikelola Dishub.
“Ternyata setelah saya baca lagi dalam revisi Perda Retribusi, itu hanya membuat aturan soal hilangnya karcis,” jelas Nasli.
Dijelaskannya, kendaraan yang keluar dari portal parkir tanpa karcis tidak diizinkan. Aturannya itu kalau keluar dari Portal parkir harus ada karcis. Kalau tidak ada, petugas tidak mengizinkan dan kendaraan tetap berada di dalam area parkir.
“Sedangkan untuk wilayah perparkiran yang ada di Pasar Serasi, Jln Kartini dan Pasar 23 Maret, dalam karcis hanya dituliskan kerusakan dan kehilangan menjadi tanggunjawab pemilik kendaraan,” tambahnya. (ino)
Komentar