Juli Santunan Jasaraharja Naik 100 Persen

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang akan dibayarkan oleh PT. Jasaraharja di seluruh Indonesia akan naik 100 persen.

Kenaikan santunan ini mulai berlaku 1 Juni 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010 Tahun 2017, tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, penyeberangan, laut dan udara.‬

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Juga Peraturan Menteri keuangan Nomor 16/PMK.010 Tahun 2017, tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan.‬

Dua Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, dikeluarkan pada Senin 13 Februari 2017 di Jakarta. Terkait Permen tersebut, Kepala perwakilan Jasaraharja Kotamobagu, melalui bagian pelayanan klaim Eka Manengkey, saat dikonfirmasi mengaku, sejauah ini belum ada edaran sampai ketingkat perwakilan.

Namun, jika melihat pada PMK tersebut, sudah dipastikan ada kenaikan. “Keputusan tersebut dipastikan naik. Bisa saja sebelum arus mudik lebaran. Tapi itu semua tergantung keputusan dari pusat,” kata Eka‬

‪Dijelaskannya, besaran santunan sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2017, klaim untuk meninggal dunia Rp 25 Juta, menjadi Rp 50 Juta. Cacat tetap (berdasarkan presentase tertentu, maksimal) dari Rp 25 Juta menjadi Rp 50 Juta.

Biaya perawatan luka-luka Rp 10 Juta naik menjadi Rp 20 juta. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 2 Juta menjadi Rp 4 Juta. “Tapi untuk pergantian biaya P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Sementara untuk PMK Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 50 juta, catat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.‬

‪”Sedangkan untuk angkutan udara, tidak mengalami perubahan. Korban meninggal dunia Rp 50 juta, catat tetap Rp 50 juta dan biaya perawatan 25 Juta,” terangnya. (Ino)‬

Komentar