BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh daerah termasuk Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini dikatakan Kepala BPBD Kotamobagu Alfian Hasan, bahwa PPKM level 3 akan siap diterapkan pada akhir bulan Desember mendatang selama 10 hari.
Menurutnya, hal itu sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.
“Saat ini kami sementara susun draft surat edaran, dan tetap berpedoman pada Inmendagri no 62/2021dengan penerapan level 3,” jelasnya.
Lanjutnya, meski Kotamobagu sudah turun level 1, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakkan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3.
“Berdasarkan instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” pungkasnya. (Murli)
Komentar