BOGANINEWS, BOLMONG – Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow, oleh Polda Sulut, mendapat tanggapan langsung dari Yasti Soepredjo Mokoagow. Menurut pengakuan Yasti, dirinya belum berbuat banyak pasca ditetapkan sebagai tersangka, sebab ia sendiri belum menerima surat resmi dari pihak Kepolisian terkait dengan statusnya.
”Kalau sudah ada surat penetapan, tentu ada langkah-langkah hukum. Tapi hari ini belum ada surat, baru dengar-dengar,” kata Yasti, Rabu (26/07) Pagi tadi di kantor Bupati. Yasti juga kembali menegaskan, langkah yang diambil Pemkab pada saat menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB di PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Yang dilakukan Pemkab sudah on the track, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditanya soal upaya pra peradilan, Yasti tidak mau berkomentar lebih. “Nanti kita lihat. Belum ada (surat penetapan). Jangan dulu berandai-andai,” ucapnya. Yasti juga meminta kepada masyarakat Bolmong yang tersebar di 15 kecamatan, 200 desa dan dua kelurahan, agar tidak terpancing dengan proses yang sedang berjalan.
“Jangan sampai menimbulkan reaksi apa pun. Saya minta masyarakat tetap tenang. Ini hal biasa, sudah risiko jabatan. Tidak boleh ada reaksi,” tutupnya. (Ril)
Komentar