Ini Tanggapan ADM Terkait Vonis MMS

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (19/07) Siang tadi, yang memutuskan mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS) di Vonis dengan Lima (5) Tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,2 Miliar, ditanggapi Anggota DPR-RI Aditya Anugrah Moha (ADM) yang juga merupakan anak sulung MMS.
Menurut ADM, terkait permasalahan tersebut, ada penasehat hukum yang akan bicara soal teknis dan kondisinya. Kami pun menilai ada beberapa kerancuan dalam keputusan hakim. “Kami dari pihak keluarga, Insya Allah siap dengan niat yang baik, kesabaran dan ketaqwaan. Masalah apa pun harus diterima atas ijin-Nya Allah SWT,” kata ADM.
Lanjut ADM, pihaknya sangat yakin dengan kepemimpinan MMS semasa memimpin Bolmong Dua periode. “Kami pun sangat yakin, beliau tidak melakukan apa yang dituduhkan dan di voniskan. Hukum haruslah bersikap adil, dan dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil,” ucapnya.
Dikatakannya, biarlah semua rakyat BMR dan Sulut, menilai seperti apa MMS memimpin. “Selama beliau memimpin, telah bekerja keras untuk kebaikan BMR. Sehingga kami berharap doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR, atas apa yang dijalaninya,” jelasnya.
MMS kata ADM, adalah darah dan marwah keluarga serta daerah tercinta. “Kami bermunajah kepada Allah, agar diberikan kemudahan dan dibukakan pintu kebenaran, kebaikan atas apa yang dihadapi,” tambahnya. (Ino)

Komentar