Ini Kelompok Orang yang Tak Bisa Maupun Boleh Divaksin Covid-19 Produksi Sinovac

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu dr Tanty Korompot mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac hanya diperuntukan bagi orang yang dinyatakan sehat secara jasmani.

“Jadi penerima vaksin Sinovac ini hanya yang berasal dari masyarakat atau kelompok prioritas tertentu. Diantaranya, adalah usia 18 sampai 59 tahun dan tidak pernah terpapar Covid-19 serta dalam keadaan sehat saat akan divaksinasi,” jelas Tanty kepada awak media ini, Senin (8/2/2021).

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Namun, kata Tanty, ada 14 kelompok orang yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

“Aturan tersebut berdasarkan SK Dirjen Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” ucapnya. (Mira)

Berikut 14 kriteria atau kelompok orang yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 produksi Sinovac:

  1. Pernah terkonfirmasi menderita virus Covid-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  4. Penderita penyakit jantung
  5. Penderita penyakit autoimus (lupus, sjogren, vasculitas)
  6. Penderita penyakit ginjal
  7. Penderita reumatik autoimun
  8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
  9. Penderita penyakit hipertiroid
  10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
  11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari sebelum vaksinasi

Dalam kondisi tertentu, ada tiga kelompok yang bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac:

  1. Penderita diabetes melitus
  2. Penderita HIV
  3. Penderita penyakit paru (asam, tuberkulosis)

Sumber : Dinas Kesehatan Kotamobagu

Komentar