BOGANINEWS, BOLMONG – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial LM yang diduga mencabuli sejumlah muridnya terancam hukuman kebiri.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto,
melalui Kasie Kesejahteraan Anak Rahmawati Gumohung, pihak Polsek Lolak yang menangani perkara tersebut mengenakan pasal hukum kebiri pada LM sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Itu jadi dasar tuntutan Jaksa pada sidang nanti,” kata Rahmawati.
Dijelaskannya, alasan ancaman hukum kebiri tersebut, karena perbuatan pelaku tergolong bejat, apalagi ia seorang tenaga pendidik. “Seseorang yang tugasnya mendidik tapi merusak masa depan anak – anak, harus di hukum berat,” tegasnya.
Lanjutnya, kasus pencabulan terhadap anak, kini jadi momok di Bolmong. Sehingga dengan hukuman kebiri tersebut akan menimbulkan efek jera. Saat ini Kabupaten Bolmong darurat kekerasan seksual terhadap anak. Terbukti awal tahun 2020 ini baru berlangsung sebulan, Bolmong sudah mengoleksi 20-an kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Rahmawati, sidang kemungkinan berlangsung pekan depan. Pihak DP3A akan mengawal kasus tersebut. “Pelaku harus di hukum seberat beratnya,” pintanya.
Diketahui, kasus cabul yang dilakukan LM telah membuat heboh warga Bolmong akhir tahun lalu. Modusnya tergolong licin. Ia memanggil satu persatu siswa perempuan, mendudukkannya di kursi, menyuruh mereka membaca lantas menyodorkan ponsel. Ponsel diputar film kartun. Sementara siswa menonton, ia asik menggerayangi alat vital mereka. Mulanya terungkap korbannya hanya lima siswa. Belakangan terkuak jika korbannya lebih banyak. Ternyata LM pernah melakukan hal serupa beberapa waktu sebelumnya. Orang tua murid yang marah nyaris menghajar LM di rumahnya.
Menariknya, jika terwujud tuntutan kebiri, LM bakal menjadi orang pertama di Sulut yang menjalani hukuman tersebut. (ino)
Komentar